Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 T

Sabtu, 18 Desember 2021 - 06:18:00 WIB
Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 T
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap adalah berinisial B. 

"Sudah ditangkap (B)," kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut