Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 T
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.
Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap adalah berinisial B.
"Sudah ditangkap (B)," kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.
"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu.