Kasus Penodaan Agama Muhammad Kece, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan rekonstruksi hukum terkait dengan dugaan penodaan agama, yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Masyarakat diminta tetap tenang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, rekonstruksi hukum tersebut akan dilakukan sebagai pelengkap bahan penyelidikan, menyusul adanya laporan masyarakat terhadap Muhammad Kece.
"Tentunya nanti dari barang bukti ini penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari periswtiwa yang terjadi," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Rusdi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum Muhammad Kece, kepada aparat kepolisian.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini, Polri mengimbau ke masyarakat, yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional. Agar tetap tenang dengan adanya peristiwwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif," ujar Rusdi.
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq