Kasus Perambahan Hutan di Riau, DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Tingkatkan Pengawasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR menyoroti kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu di Kabupaten Kampar, Riau. Dia mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polri untuk meningkatkan pengawasan.
"Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Anggota Komisi IV DPR Rajiv dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, perambahan hutan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi. Dia mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Kita harus tegas, melaksanakan amanat undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Rajiv mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum. Dia meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia.
Oleh karena itu, dia meminta Kemenhut bekerja sama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.
“Saya mendorong Kemenhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektare, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” tuturnya.
Di sisi lain, Rajiv berharap Kemenhut juga dapat memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi, serta memberikan tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu.
DirReskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade.
Editor: Rizky Agustian