Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol, Ditahan di Rutan Salemba Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 09 Juni 2025 - 18:13:00 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Terancam 10 Tahun Bui
Polda Riau menetapkan empat tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau. 

Mereka merambah hutan secara ilegal dengan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. Dia menyebut kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. 

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).

Dia menegaskan, jajarannya berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang tahun 2025 sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektar lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan merincikan, empat tersangka perusakan hutan ini yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut