Kasus Perdagangan Orang, Polisi Temukan 5 Bayi di Kontrakan Bandung
Jumat, 23 Februari 2024 - 20:28:00 WIB
Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya. Dalam melancarkan aksinya EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu atau dalam kesulitan ekonomi.
“Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu,” kata Syahduddi
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat