Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, Senin (16/6/2025). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
Seusai pemeriksaan, Erika mengaku dicecar penyidik perihal aturan penyaluran gas bumi.
"Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih," kata Erika di Gedung Merah Putih KPK.
"Juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi," sambungnya.
Menurutnya, transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021 yang menjadi persoalan merupakan kebijakan business to business.
Dia pun menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada KPK sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara.
"Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," ujar Erika.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai 1 juta dolar AS.
Editor: Reza Fajri