Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Salah Satunya Eks Direktur Komersial PGN
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:34:00 WIB
KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp24 miliar dan tujuh bidang tanah di Bogor. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama April sampai dengan Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/5/2025). 

Budi memerinci, uang yang disita dalam mata uang asing, yakni 1.523.284 (1,5 juta) dolar AS atau setara Rp24 miliar lebih. 

Sementara itu, tujuh tanah yang disita berlokasi di Bogor dan sekitarnya. Luasnya mencapai 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar. 

Diketahui, KPK mengusut perkara dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu merugikan keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp240 miliar lebih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut