Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Senin, 01 Juli 2019 - 15:58:00 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Sofyan Basir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi terdakwa suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir. Jaksa menilai Sofyan telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan terhadapnya.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibacakan pekan lalu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," imbuhnya.

Sebelumnya dalam eksepsi, Sofyan Basir menyatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya harus dinyatakan batal demi hukum. Terutama dalam poin Pasal 15 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan. unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Perbedaan dari kedua pasal itu, hanya terkait dengan ancaman hukuman.

Dalam perkara ini Sofyan Basir didakwa telah melakukan permufakatan jahat terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga telah memfasilitasi mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.

Jaksa menduga Sofyan mengetahui Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut