Ini Dakwaan Sofyan Basir, Fasilitasi Pertemuan hingga Backdate Proyek
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang perdana kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan memaparkan, bentuk pemufakatan itu adalah dengan memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. Tujuannya guna memuluskan Johannes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni Terdakwa memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau-1," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Putra menduga Sofyan mengetahui Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya (Eni Maulani Saragih)," ujarnya.