Kasus PLTU Riau-1, KPK Dalami Pertemuan Dirut PLN dengan Eni Saragih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan hari ini pemeriksaan dilakukan kepada saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham (IM). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan pertemuan Dirrektur Utama PLN Sofyan Basir dengan Eni Saragih terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
"Jadi pada saksi ini kami dalami sejauh mana pengetahuannya, termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga saat itu dihadiri oleh Dirut PLN (Sofyan Basir) dan ES (Eni Maulani Saragih)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Febri melanjutkan, pihaknya akan coba menelusuri kapan adanya dugaan pertemuan yang pernah terjadi antara Dirut PLN dengan Eni. Dalam konteks pertemuan tersebut, dia menambahkan, KPK akan mendalami apa saja yang dibahas, dan yang diketahui saksi.
"Kami menduga pertemuannya dilakukan tidak di kantor PLN tapi di luar kantor, di suatu tempat di Jakarta. Itu yang sedang diidentifikasi.
Ketika disinggung mengenai rencana pemanggilan kembali Sofyan Basir sebagai saksi untuk kasus tersebut, Febri belum bisa memastikan hal tersebut. Mengingat, Sofyan sebelumnya pun sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi kasus PLTU Riau-1.
"Sebelumnya (Sofyan) kan pernah diperiksa juga ya, baik untuk tersangka awal maupun saat ini. Nanti kalau dibutuhkan tentu bisa saja dilakukan pemeriksaan, tergantung kepada penyidik," katanya menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad