Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Proyek Satelit Kemhan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (14/1/2022) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan kerugian negara terkait pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016. Kepastian itu ditegaskan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Hari ini kami tanda tangani surat perintah penyidikannya," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Akan tetapi, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Dia menjelaskan baru akan menyampaikan kasus tersebut pada sore nanti.
"Kemudian, nanti kalau kasus posisinya apa pun, nanti tanyakan ke Jampidsus nanti sore," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut terkait proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016. Dalam waktu dekat kemungkinan besar kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup besar itu bakal naik penyidikan.