Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Di rutan cabang KPK, sidak digelar secara rutin. Agar tak tercium aksinya, tersangka menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.
"KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan," ucapnya.
Nama-nama ke-15 tersangka yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Editor: Reza Fajri