Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Robot Trading Viral Blast, Tersangka Putra Wibowo Ditetapkan DPO

Senin, 04 April 2022 - 16:51:00 WIB
Kasus Robot Trading Viral Blast, Tersangka Putra Wibowo Ditetapkan DPO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menampilkan foto DPO kasus robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Putra Wibowo yang merupakan tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema ponzi. Yang bersangkutan diduga kuat masih di Indonesia.

"Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global. Atas nama Putra Wibowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sambil menampilkan foto DPO di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut. Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo dengan catatan alamat terakhir di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

"Ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital, dan kawan-kawan dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," ujar Ramadhan. 

Selain menyebar DPO, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri. 

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot terpisah.

Upaya tersebut, menurut Gatot dilakukan untuk segera menangkap tersangka. Menurutnya, penyidik mensinyalir Putra Wibowo masih berada di Indonesia. 

"Kalau kami penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ucap Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus ini melibatkan ribuan investor dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut