Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rolls Royce Dihentikan di Inggris, KPK: Perkara Emirsyah Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juli 2019 - 23:31:00 WIB
Kasus Rolls Royce Dihentikan di Inggris, KPK: Perkara Emirsyah Tetap Berjalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office/SFO) menghentikan investigasi kasus Rolls Royce. Kasus itu terkait pengadaan mesin pesawat yang salah satunya mitra bisnisnya adalah PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan penghentian kasus Rolls Royce tidak akan mempengaruhi penanganan perkara Emirsyah Satar, yang merupakan mantan dirut PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat itu dilakukan.

"Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK. Jadi, penyidikan tetap berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Febri mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan SFO terkait kasus tersebut. KPK juga direncanakan pekan depan akan memanggilan saksi dan tersangka dalam kasus ini ke kantor KPK.

"Kasus yg dihentikan SFO adalah terhadap individu2 di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya sudah diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi RR," ujarnya.

"Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," kata Febri.

Mantan aktivis ICW itu menjelaskan Rolls Royce telah mengaku bersalah dan akan membayar denda sesuai dengan prosedur hukum. "Sehingga tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK. Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," tutur Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

KPK menduga Emirsyah telah menerima suap sebanyan €1,2 juta dan 180 ribu dolar Amerika. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp20 miliar. Bahkan, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Komisi antirasuah menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut