Kasus RTH Pemkot Bandung, 7 Orang Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 saksi, Rabu (22/4/2020). Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 7 saksi itu diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda yang profesinya wiraswasta.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Fikri di Jakarta.
Para saksi yang dipanggil, yaitu 2 ibu rumah tangga masing-masing Ayi Aisah dan Siti Aerokah. Kemudian 3 wiraswasta masing-masing Saepudin, Pupun Kurnia dan Asep Rudi Saeful serta 2 saksi dari unsur swasta Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda pada 21 November 2019.
Editor: Kurnia Illahi