Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus RTH Pemkot Bandung, 7 Orang Dipanggil KPK

Rabu, 22 April 2020 - 08:51:00 WIB
Kasus RTH Pemkot Bandung, 7 Orang Dipanggil KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 saksi, Rabu (22/4/2020). Mereka diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 7 saksi itu diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda yang profesinya wiraswasta.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Fikri di Jakarta.

Para saksi yang dipanggil, yaitu 2 ibu rumah tangga masing-masing Ayi Aisah dan Siti Aerokah. Kemudian 3 wiraswasta masing-masing Saepudin, Pupun Kurnia dan Asep Rudi Saeful serta 2 saksi dari unsur swasta Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda pada 21 November 2019.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut