DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Perseroda Diharap Dongkrak PAD
BANDUNG, iNews.id – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Transformasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan sekaligus menyesuaikan badan hukum bank milik pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W. mengatakan, perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau Perseroda,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda.
Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau badan hukum. DPRD ingin transformasi tersebut membawa perubahan terhadap tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja perusahaan.
Dengan status Perseroda, terdapat peluang bagi BPR Syariah untuk membuka akses permodalan yang lebih besar melalui kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Struktur kepemilikan juga memungkinkan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.