Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertama di Dunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah MHQ Internasional Disabilitas Netra
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Santri Gontor Tewas, KPAI Beri 5 Rekomendasi ke Kemenag

Minggu, 11 September 2022 - 10:27:00 WIB
Kasus Santri Gontor Tewas, KPAI Beri 5 Rekomendasi ke Kemenag
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima rekomendasi untuk mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes). (Foto/Dok/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) secara berkala," kata Retno Listyarti.

3. Mendorong regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen.

"Termasuk jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan  kekerasan di satuan pendidikan," tuturnya.

4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan anak. Negara harus memastikan peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan  di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. 

"Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak hak anak dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak," ujar Retno Listyarti.

5. Kementerian Agama wajib memastikan ponpes yang mereka memiliki izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak.

"Hal tersebut termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak," tutur Retno Listyarti.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut