Kasus SPAM, KPK Periksa Mantan Kasatker Riau, Jambi dan Babel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Mereka adalah mantan Kasatker SPAM Riau, Irwan; mantan Kasatker SPAM Bangka Belitung (Babel), Abdillah dan Budiman; serta mantan Kasatker SPAM Jambi, Yaprizal.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) terkait SPAM di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
"KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya," tambahnya.
KPK menduga ada lebih dari 55 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. Hingga saat ini sudah ada 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengembalikan uang terkait kasus ini. KPK juga menyita lima logam mulia yang masing-masing beratnya kurang lebih 100 gram, sehingga total sekitar 500 gram.
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Adapun empat lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap adalah antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Tersangka Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga telah menerima suap. KPK menduga suap itu demi memuluskan proses lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya yang diduga ada tindak pidana korupsi adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
KPK menduga PT WKE dan PT TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek disejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.
Editor: Djibril Muhammad