Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Benur Edhy Prabowo,  KPK Sita Uang Rp16 Miliar hingga 9 Sepeda

Senin, 21 Desember 2020 - 22:56:00 WIB
Kasus Suap Benur Edhy Prabowo,  KPK Sita Uang Rp16 Miliar hingga 9 Sepeda
Edhy Prabowo saat bertemu dengan ABK asal Indonesia di Amerika. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang tunai Rp16 miliar, lima mobil, dan 9 sepeda dalam kasus dugaan suap pengurusan benur dengan tersangka mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Total 48 orang diperiksa. 

Plh Deputi Bidang Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan, Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik telah memperoleh perkembangan signifikan atas kasus dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benur ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sejumlah orang yang diperiksa terdiri atas para saksi dan tujuh tersangka. Selain itu, tutur dia, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, ada total penyitaan uang sejumlah Rp16 miliar. Angka ini kata Setyo, bertambah dari jumlah sebelumnya saat disampaikan atas penyitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan (KPK)," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut