Kasus Suap Bupati Cantik Talaud Nonaktif Segera Disidangkan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dua tersangka itu adalah Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dan Benhur Lalenoh (BNL).
Keduanya disangkakan sebagai pihak penerima dalam kasus suap tersebut. “Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut rencana, sidang terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sampat saat ini, kata Febri, KPK sudah memeriksa 36 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut. Saksi-saksi itu terdiri atas sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, kepala dinas, PNS di lingkungan Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud, swasta, dan advokat.
KPK juga telah memproses satu orang yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu pengusaha yang bernama Bernard Hanafi Kalalo. Bernard pun sudah dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Nanang Suryadi, saat membacakan tuntutan terhadap Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2019) pekan lalu.
Jaksa menyebut Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa pun menyatakan Bernard memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Editor: Ahmad Islamy Jamil