Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Bupati Talaud Bermula dari Transaksi Barang Mewah

Selasa, 30 April 2019 - 22:50:00 WIB
Kronologi OTT Bupati Talaud Bermula dari Transaksi Barang Mewah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan enam orang. Sebanyak tiga orang, yang salah satunya Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi berstatus tersangka.

Enam orang yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manali (SWM), timses bupati sekaligus pengusaha Benhur Lalenoh (BNL), pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK), Ketua Pokja Ariston Sasoeng (ASO), anak BHK dan sopir BNL.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi OTT di dua wilayah tersebut. Pada Minggu, 28 April 2019 malam, Bernard Hanafi Kalalo bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan Bupati, maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019," katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Basari menjelaskan, Bernard kemudian berkomunikasi dengan Benhur terkait hadiah-hadiah tersebut yang akan diserahkan ke Sri Wahyumi saat ulang tahun. Sebelum itu terlaksana, yakni pada 29 April 2019 malam, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo dan sopirnya di sebuah hotel di Jakarta yang kemudian dibawa ke Kantor KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut