Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Meranti, 4 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 28 April 2023 - 15:46:00 WIB
Kasus Suap Bupati Meranti, 4 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA), untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku enam bulan ke depan sejak 27 April 2023.

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).

Adapun, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, tiga bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani. "Ya empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN," ujar Ali.

Keempat orang tersebut dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti. KPK mengimbau agar para pihak yang dicegah tersebut kooperatif jika dipanggil sebagai saksi.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil sebagai tersangka. 

Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut