Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe, Termasuk Pengacara

Rabu, 26 April 2023 - 18:22:00 WIB
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe, Termasuk Pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe. Salah satunya merupakan pengacara Lukas Enembe.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).

Keempat orang yang dicekal terdiri atas dua pihak swasta, satu orang PNS, dan satu orang kuasa hukum. Dari informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas), Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Ali.

Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan. Sebab, pencegahan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut