Kasus Suap Bupati Solok Selatan, KPK Perpanjang Penahanan Muhammad Yamin Kahar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan terhitung aktif mulai Selasa, 11 Feburari 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan.
"Hari ini penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, dimulai sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020," katanya di Gedung KPK, Senin (10/2/2020).
Ali mengatakan, penahanan terhadap Yamin bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 K4 Cabang KPK. KPK sebelumnya menahan Yamin Kahar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin, 22 Januari 2020. Ketika itu, penahanan dilakukan untuk 10 hari pertama.
KPK telah menetapkan Yamin Kahar sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019 bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Dalam perkara ini KPK menduga Yamin memberikan uang Rp460.000.000 kepada Muzni.
Uang itu diduga sebagai realisasi dari kesepakatan keduanya dalam pembangunan proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan, Sumatra Barat. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik Yamin Kahar yakni PT Dempo Bangun Bersama. Sementara, uang terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan belum terealisasi.
Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad