Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.
Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap
Dalam putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan Ary untuk dirampas buat negara.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata hakim.