Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Senin, 15 Juni 2020 - 11:22:00 WIB
Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Divonis Hari Ini
Gedung KPK (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang vonis terhadap Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, hari ini, Senin (15/6/2020). Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Dalam perkara ini, Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Ulum juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Agenda JPU KPK hari ini, Miftahul Ulum, putusan PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Jaksa meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta dakwaan kedua.

Sebelumnya, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga dituntut melanggar Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut