Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap di MA, KPK Usut Aset Buronan Nurhadi dan Menantunya

Rabu, 20 Mei 2020 - 09:28:00 WIB
Kasus Suap di MA, KPK Usut Aset Buronan Nurhadi dan Menantunya
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengusutan tersebut dengan mendalami keterangan dari pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto, Selasa (20/5/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan aset tersebut KPK juga memanggil 2 karyawan swasta masing-masing Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD melalui pengetahuan saksi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan, Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar tidak memenuhi panggilan. Keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.

"Tidak hadir tanpa adanya keterangan," katanya.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dari swasta sebagai tersangka pada (16/12/2019). Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Saat ini, Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK masih mencari lokasi persembunyian keduanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut