Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:19:00 WIB
Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara atas kasus suap fatwa MA dan pengurusan penghapusan daftar pencarian orang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya sesuai fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut