Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Kembali Tahan 3 Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penahanan terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Tiga tersangka tersebut yakni Musdalifah (MDH), Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan DTM Abdul Hasam Maturidi (DHM).
"Penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka, yaitu MDH (Musdalifah) di Rutan Polres Jakarta Timur, RDP di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, DHM di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK sebelumnya menangkap Musdalifah di Tiara Convention Cente Medan, Minggu (26/8/2018). Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
”Tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018, tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.
Dia menerangkan, penangkapan itu sempat diwarnai perlawanan tersangka. Namun penyidik meringkusnya dan membawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya dia dibawa ke Jakarta.
Musdalifah datang tiba digedung KPK sekitar pukul 11.08 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, anggota DPRD Sumut 2009-2014 itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB.
Musdalifah tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah marun dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Dia keluar dari gedung KPK dikawal beberapa petugas keamanan.

Tidak tampak raut penyesalan dari Musdalifah. Dia justru melempar senyum saat ditanya soal kasus yang menimpa dirinya. Musdalifah juga enggan berkomentar terkait kasus yang melibatkan 38 orang tersangka itu. "Nggak ada," katanya, kemudian cepat-cepat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Dengan penahanan ini, 21 dari 38 tersangka mantan anggota DPRD Sumut telah masuk sel penjara. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Puji Nugroho terkait empat hal: Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK menduga 38 tersangka menerima fee antara Rp300juta hingga Rp350 juta dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Editor: Zen Teguh