Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan PT ACK di kasus ini.
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal terhadap tujuh tersangka dalam kasus ini. KPK berencana memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq