Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:26:00 WIB
Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menilai Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Laode. Pembayaran denda tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut