Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya sebagai akal-akalan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.
Seusai persidangan, Ade menegaskan proses hukum terhadap dirinya belum berakhir. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya, Senin (3/8/2026).
Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.