Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:45:00 WIB
Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyebut surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya sebagai akal-akalan. Pernyataan itu disampaikan setelah dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.

Seusai persidangan, Ade menegaskan proses hukum terhadap dirinya belum berakhir. Dia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang dia yakini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut