Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:26:00 WIB
Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda alias Alan, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata jaksa penuntut umum, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menilai Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dinilai memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Laode. Pembayaran denda tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta," kata JPU.

Dalam perkara ini, Laode didakwa memberikan uang Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui sejumlah perantara. Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, uang tersebut diduga disalurkan melalui Lukman Malanuang, kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.

Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Laode diduga ingin agar Hery mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia.

Dalam perkara tersebut, pengaturan LHP diduga diarahkan agar persoalan kewajiban PNBP perusahaan dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut