Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ekspor Lobster, Bos PT Aero Citra Kargo Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:02:00 WIB
Kasus Suap Ekspor Lobster, Bos PT Aero Citra Kargo Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Terpidana kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster tersebut dijebloskan ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan terpidana Siswadhi Pranoto Loe dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat penjara dikurangi masa tahanannya. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Terpidana untuk menjadi justice collaborators," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut