Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK: 17 Tersangka Ditahan Terpisah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penahanan dilaksanakan terhitung, 4 September 2021 hingga 23 September 2021.
"Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Dia menuturkan, penahanan para tersangka secara terpisah di beberapa rumah tahanan (rutan). Dia menjelaskan 11 orang di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH," ucapnya.
Sementara dua orang, kata dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "NUH dan NS," katanya.
Kemudian, kata dia satu orang di Rutan Salemba, satu orang di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, satu orang lagi di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan satu orang lagi di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) setalah tertangkap tangannya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Adapun dari ke-22 tersangka yang juga termasuk Bupati dan suaminya tersebut, KPK baru menahan sebanyak lima tersangka.
Editor: Kurnia Illahi