Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan usai Geledah Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, Total Ada 12 Lokasi Digeledah KPK

Kamis, 18 Oktober 2018 - 20:19:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, Total Ada 12 Lokasi Digeledah KPK
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini sudah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Lima lokasi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bekasi, Kantor Bupati Bekasi, Rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo di Tangerang, dan Rumah petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu, (17/10/2018) pukul 14.00-24.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan sejumlah uang.

"Terkait penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan yuan dalam jumlah lebih dari Rp100 juta,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dia menuturkan, penggeledahan juga dilakukan pada Kamis (18/10/2018) pukul 00.00-08.00 WIB. Lima lokasi itu, Apartemen Trivium Terrace, Rumah CEO Lippo Group James Riady, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Damkar Kabupaten Bekasi.

"Kemudian disita juga dokumen-dokumen terkait proyek perizinan Meikarta antara Lippo dengann Pemkab. Itu kami temukan dan kami sita dokumennya. Ada kontrak-kontrak  juga yang ditemukan," tuturnya.

Selanjutnya, pukul 10.00 WIB hingga saat ini tim KPK  masih menggeledah Hotel Antero Cikarang terkait PT. MSU dan Lippo Cikarang Bekasi.

"Ada barang bukti elektronik juga yang kami temukan seperti komputer atau barang bukti elektronik lain. Ada catatan keuangan juga yang ditemukan dan uang di penggeledahan di hari pertama itu," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut