Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa ASN MA

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:42:00 WIB
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa ASN MA
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2011-2016. Salah satu saksi yang didatangkan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di MA.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut bernama Kardi dan Deny Sahrul. Keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO) yang hingga kini masih berstatus buron.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka berdua sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto," kata Ali di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Di dalam jadwal pemeriksaan KPK, Kardi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai ASN. Sementara itu, Deny Sahrul merupakan sopir dari Kardi. Belum diketahui informasi apa yang coba digali dari kedua saksi tersebut.

Ali menjelaskan, Kardi merupakan ASN yang bekerja di Mahkamah Agung (MA). Namun, ketika dikonfirmasi apakah yang bersangkutan telah tiba di kantor lembaga antirasuah, Ali mengatakan belum.

"Nanti kita lihat, mudah-mudahan dia datang," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu setelah buron lebih dari 3 bulan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut