Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Direktur PT Dian Fortuna Erisindo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani. Dia diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Renny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Satu hari sebelumnya, Senin, 2 Maret 2020 KPK telah memeriksa direktur lain, yaitu dari PT Fortune Mate, Aprianto Soesanto. Aprianto, kata Ali, hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono," ujar Ali di KPK, Senin, 2 Maret 2020 malam.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK juga telah memasukkan ketiganya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pencarian Nurhadi dan menantunya, KPK telah menggeledah tiga lokasi. Lokasi pertama di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung.
Lokasi kedua yaitu rumah adik ipar Nurhadi di Surabaya dan salah satu kantor di Jakarta Selatan. Namun keberadaan dari para DPO belum dapat ditemukan.
Editor: Djibril Muhammad