Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi untuk Nurhadi Hari Ini

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:55:00 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa 6 Saksi untuk Nurhadi Hari Ini
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (24/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut bernama Eliya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK mengendus ada upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Terhadap mereka berdua diperiksa untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Selain mereka berdua, tedapat empat saksi lagi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk tersangka dan perkara yang sama. Mereka yaitu Agus Hariyanto, Syamsyuddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andi Ismail Putra Nasution.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Agus Hariyanto dituliskan berprofesi pekerja di unsur perikanan. Sedangkan, Syamsyudin, Zainudin, dan Andi Ismail merupakan wirawasta. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK sedang berupaya mengembangkan perkara suap dan gratifikasi ini ke tahap TPPU. Pengembangan terkait TPPU, dipastikan Firli dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yaitu, eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hiendra diketahui hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya alias buron.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar. Kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut