Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 04 Februari 2019 - 21:56:00 WIB
Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap Amin Santono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/2019). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar terhadap terdakwa kasus suap Amin Santono. Anggota DPR Komisi IX nonaktif dari Fraksi Demokrat itu terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim M Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).

Turut mengadili perkara tersebut empat hakim anggota lainnya yaitu Rustiono, Bambang Hermanto, Sofialdi, dan Agus Salim. Dalam putusannya, kelima hakim juga sepakat mencabut hak politik Amin Santono. “Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok,” ungkap Arifin.

Uang pengganti Rp1,6 miliar yang harus dibayarkan Amin lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.


“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun kurungan,” ujar hakim Arifin.


Uang pengganti Rp1,6 miliar tersebut adalah potongan dari total suap Rp3,3 miliar yang diterima Amin dalam perkara ini. Akan tetapi, KPK telah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin. Sementara, Rp1 miliar telah diserahkan Amin ke seseorang bernama Rasta Wiguna untuk pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono, yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, demi mencari dukungan politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, Amin juga menyerahkan Rp200 juta uang suapnya ke Eka Kamaludin.

Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim hari ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider dua tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Atas putusan hakim, baik Amin Santono maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Amin Santono bersama-sama dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin lalu meminta fee (jatah suap) 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada dirinya sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut