DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” kata dia.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," ucapnya.