Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Reklamasi, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:12:00 WIB
Kasus Suap Reklamasi, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi. Penetapan status hukum terhadap politikus Partai NasDem itu menyusul operasi tangkap tangan terhadap enam orang di Kepri, Rabu (10/7/2019) kemarin.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Selain Nurdin, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut