Kasus Suap Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
JAKARTA, iNews.id - Presenter televisi Brigita Manohara memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/6/2023). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP. Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Brigita hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebelumnya, Brigita tidak hadir alias absen pada panggilan pemeriksaan Rabu 24 Mei 2023.
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari Brigita. Pemeriksaan terhadap Brigita hari ini bukan yang pertama kalinya.
Sebelumnya, Brigita juga sudah sempat mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp480 juta. Brigita mengakui pernah menerima uang dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak. Uang dan hadiah yang diberikan Ricky, kata Brigita, merupakan apresiasi atas kinerjanya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.
"Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepat beres," kata Brigita pada 26 Juli 2022.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
Editor: Reza Fajri