Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti

Minggu, 12 Maret 2023 - 07:12:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Ricky Ham Pagawak, Penyidik Terus Kumpulkan Alat Bukti
Tersangka kasus suap Ricky Ham Pagawak (tengah depan) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Masa tahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai 20 April 2023.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).

Ali menjelaskan pertimbangan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk terus melengkapi alat bukti.

Penyidik akan kembali memeriksa para saksi hingga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti lainnya.

"Kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ricky Ham Pagawak tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Ketiga orang itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut