Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Sembilan Tersangka Ditahan Terpisah di Dua Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Sembilan tersangka, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, AA, LBM, SY, MS, WY, MB, MY dan JL.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka ditahan di dua tempat. Dia menuturkan, AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka Rahmat Effendi, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Merah Putih Gedung KPK. "Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).