Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Kuningan Jaksel

Sabtu, 24 April 2021 - 14:13:00 WIB
Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Kuningan Jaksel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.

"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai, Jumat (23/4/ 2021) sore. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) pagi dan langsung diperiksa. Usai diperiksa, Syahrial langsung memakai rompi tahanan.

Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka M Syahrial akan diiisolasi mandiri terlebih dahulu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan. "Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut