Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dia diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Peran Azis salah satunya menjembatani Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2020.
Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Sebagai sesama kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin menyatakan siap membantu proses Pilkada M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai.
Rumah Sakit Ini Ubah Kontainer Menjadi Ruang Perawatan Darurat
"Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut," beber Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan M Syahrial secara virtual, Senin (12/7/2021).
M Syahrial sepakat dengan usulan Azis Syamsuddin. Azis lantas mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial. Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin.
Rekor, Kasus Harian Covid-19 Tembus 40.427 Hari Ini
Syahrial menceritakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Tanjungbalai periode kedua kepada Stepanus Robin. "Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK," beber Jaksa Budhi.
Syahrial meminta agar kasus tersebut tidak diangkat. Atas permintaan M Syahrial tersebut, Stepanus Robin Pattuju menyatakan siap membantu.
Usai adanya kesepakatan, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut.
Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq