Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin segera Disidang

Jumat, 03 September 2021 - 10:35:00 WIB
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin segera Disidang
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut, selain Robin dan Maskur KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut