Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kamis, 16 Juli 2020 - 08:28:00 WIB
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memeriksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait keluarnya surat jalan untuk buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan polisi mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam terbitnya surat jalan tersebut.

"Penyidik Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar Argo di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia menekankan bila ada pihak lain yang terlibat, maka polisi akan memprosesnya lebih lanjut. Hal itu menurutnya sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Idham Azis.

"Kalau memang ada (keterlibatan pihak lain) nanti akan kami proses sesuai komitmen Bapak Kapolri. Kalau ada kami proses, kami periksa, sama perlakuanya," ucap Argo.

Di sisi lain, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan Propam Polri bakal meminta keterangan secara lengkap kepada Brigjen Prasetijo. Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kita tetap melalui asas praduga tak bersalah, dia akan dimintai keterangan selengkap-lengkapnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam untuk mendalami informasi tersebut. Dia menegaskan akan ada sanksi berat jika terbukti ada oknum yang memberikan izin itu.

"Saya minta untuk didalami oleh Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Polri pun segera bertindak cepat dengan mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pemberhentian itu dilakukan untuk keperluan pemeriksaan atas munculnya surat jalan Djoko Tjandra.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut