Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 21:42:00 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara. Anita diyakini bersalah melakukan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Hal-hal yang memberatkan Anita Kolopaking karena berbelit-belit. Selain itu, Anita tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuanya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut